085150772500
(Chat WA Only)Dilayani pada jam kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB
Berikut Mahasiswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2026 yang tidak lolos sebagai penerima beasiswa KIP-K:
Bagi mahasiswa/orang tua calon mahasiswa/atau pihak lain yang membiayai calon mahasiswa yang tidak mengisi data kondisi kemampuan ekonomi, atau mengisi tetapi tidak lengkap maka kami kenakan UKT tertinggi;
Bagi yang kami kenakan UKT tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat mengajukan keberatan atau sanggah dengan mengisi data kondisi kemampuan ekonomi dilengkapi dengan data dukung yang diperlukan dengan petujuk pengisian dan contoh dokumen pendukung sebagaimana disampaikan pada pengumuman awal;
Atas penetapan UKT dimaksud mahasiswa/orang tua calon mahasiswa/atau pihak lain yang membiayai calon mahasiswa dapat mengajukan keberatan atau sanggah dengan mengisi/mengisi kembali data kondisi kemampuan ekonomi dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kondisi sesunggunya.
Prosedur sanggah UKT:
Hasil sanggah UKT diumumkan pada tanggal 21 September 2026 pada laman https://pmb.upnyk.ac.id.
Pembayaran UKT dilakukan melalui bank mitra UPN “Veteran” Yogyakarta yaitu BNI/ BPD DIY/BRI/BSI/Bank Mandiri/BTN pada tanggal 21 September s.d. 26 September 2026 pukul 23:59 WIB.
Mahasiswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2026 yang tidak lolos sebagai penerima beasiswa KIP-K yang belum membayar UKT sebagaimana batas waktu tanggal 26 September 2026 tidak berhak mengikuti Evaluasi Capaian Pembelajaran Tengah Semester (ECPTS)/Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Gasal 2026/2027.
Biaya yang telah dibayarkan sebagai kewajiban Mahasiswa baru tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.